"PPATK kemarin mengungkap ada 97.000 anggota TNI-Polri, 461 pejabat negara termasuk DPR, 1,5 juta pegawai swasta terlibat judi online," ungkap Bamsoet dalam forum tersebut.
BACA JUGA: Anak Dipukul Ayah Pakai Gagang Sapu karena Bolos Sekolah, Nenek Sakit Hati, Lapor ke Polisi
BACA JUGA: Transaksi Tanpa Ribet dengan Qris BRImo, Bisa Dimana Saja Kapan Saja
Bamsoet juga menyinggung adanya indikasi bahwa kasus judol ini bisa melibatkan suap.
Sehingga dikhawatirkan para pelaku judi online mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu dalam institusi pemerintah.
Kekhawatiran tersebut juga didasari oleh temuan keterlibatan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam memfasilitasi atau melindungi situs-situs judi online.
Bamsoet kemudian mempertanyakan kepada Burhanuddin apakah ada kemungkinan keterlibatan pegawai kejaksaan, termasuk pada jenjang level atas.
BACA JUGA: Tingkatkan Akses Pendidikan, Dinas Pendidikan Balikpapan Bangun Dua Sekolah Baru
BACA JUGA: Alokasi Dana Desa di PPU Disalurkan sesuai Potensi Desa
Tersangka Baru dari Komdigi
Sementara itu, dalam kasus judol yang melibatkan pegawai Komdigi, Polri telah menetapkan 2 tersangka baru.
Dua tersangka baru ini berinisial DM dan MN yang ditangkap di luar negeri pada Sabtu, 9 November 2024.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka terkait judol, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
6 tersangka lainnya merupakan warga biasa, dan satu tersangka masih menjadi buronan.
BACA JUGA: Sekwan Kutim Bacakan Nota Persetujuan Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran Jadi Perda
BACA JUGA: Banyak Sarjana Nganggur, Julfansyah Minta Pemerintah Serius Menyiapkan Peluang Kerja
"Peran daripada MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada awak media, Minggu (10/11/2024).