Tak hanya itu, Wira Satya mengatakan bahwa tersangka MN juga menyetor uang sekaligus list website yang perlu untuk di lindungi atau 'dijaga' agar tidak terkena blokir Komdigi.
Dalam proses penangkapan DM dan MN, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp300 juta.
Penyidik juga menyita sejumlah rekening yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp2,8 miliar.
Jika ditotalkan, barang bukti yang disita penyidik mencapai Rp3,1 miliar.