43 Dugaan Pelanggaran Pilkada Teridentifikasi Bawaslu Kaltim, Satu Kasus Berproses di Pengadilan

Kamis 14-11-2024,10:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 43 dugaan pelanggaran teridentifikasi selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim). 

Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, dari puluhan pelanggaran tersebut, satu kasus saat ini tengah berproses di pengadilan.

Yakni terkait dugaan pelanggaran berupa tindakan menghalangi kampanye salah satu pasangan calon di Kota Balikpapan. 

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, mengungkapkan temuan ini usai rapat koordinasi terkait kesiapan Pilkada di Balikpapan pada Rabu (13/11).

BACA JUGA: Kasus Pelanggaran Kampanye di Pilkada Mahulu, 5 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA: Warga Perbatasan RI-Malaysia Serahkan Senjata Api ke Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

Menurut Heri, sebagian besar pelanggaran yang diidentifikasi melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait isu netralitas, dengan indikasi dukungan kepada calon tertentu. 

"Isu utamanya adalah netralitas ASN dan tindakan beberapa pejabat yang cenderung mendukung calon tertentu," ujarnya, dilansir dari Antara.

Heri menjelaskan bahwa ASN yang memiliki jaringan dan sumber daya di lingkungan kerjanya dapat memengaruhi proses Pilkada.

Terutama jika ASN tersebut menghadapi risiko mutasi atau rotasi jabatan setelah kepala daerah terpilih. 

BACA JUGA: Ketua DPRD Kutim Pastikan Aspirasi Masyarakat dalam Pokir Tidak Hilang

BACA JUGA: Afif Minta Anak Muda Kurangi Nongkrong Tak Produktif

Tekanan ini dirasakan khususnya oleh ASN yang bekerja di bawah kepemimpinan petahana.

Heri juga mengimbau agar ASN tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. 

Ia menekankan bahwa ASN yang merasa tertekan memiliki hak untuk mencari perlindungan hukum. 

Kategori :