KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Polsek Tabang menangkap pria berinisial S (32) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Diduga S bekerja dengan saudaranya dari penjara Bayur, Samarinda.
Dari tangan S, polisi berhasil amankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 25,25 gram. Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto, penangkapan dilakukan pada Jumat malam 8 November 2024, sekitar pukul 23.15 Wita.
S ditangkap di kediamannya yang terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 25,25 gram di rumah tersangka.
Adapun penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah S.
BACA JUGA:Diduga Melakukan Mutasi ASN Demi Pengaruh di Pilkada Kukar, Petahana Dilaporkan ke Bawaslu
BACA JUGA:Paslon 02 Gagas Kereta Api untuk Kukar, Paslon Lain Anggap Belum Prioritas
Laporan tersebut mengindikasikan bahwa rumah S sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto, memimpin langsung timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah melakukan pemantauan, pihak kepolisian akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ucap Aldino, pada Rabu 13 November 2024.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba.
"Kami menemukan 1 paket besar sabu, 50 paket kecil sabu, sebuah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 2,45 juta, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba," kata Kapolsek Tabang.
BACA JUGA:BRImo Permudah Transaksi Hingga Pelosok Desa
Polsek Tabang kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Polisi berencana untuk memeriksa lebih lanjut para pihak yang terlibat dalam transaksi narkoba tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan seorang saksi, yaitu Ketua RT setempat, yang akan membantu memperkuat bukti dalam proses penyidikan.
"Upaya pemberantasan narkoba di wilayah kami terus berlanjut. Kami berkomitmen untuk memastikan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," tambah Iptu Aldino.
Sementara itu, S telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap lebih banyak pelaku dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara.