Polres Kukar Sita 1,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Terorganisir
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar saat memperlihatkan barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram yang disita dari jaringan pengedar.-(Disway Kaltim/ Ari)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap rangkaian kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari 1,4 kilogram (kg).
Barang bukti tersebut diperoleh dari 2 pengungkapan kasus berbeda yang berlangsung di wilayah Tenggarong Seberang dan Kota Samarinda, Minggu (11/1/2026) hingga Sabtu (17/1/2026).
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar menyampaikan bahwa pengungkapan pertama berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (36).
BACA JUGA: IRT di Kongbeng Dibekuk Polisi, Simpan 137 Bungkus Narkoba Siap Edar
BACA JUGA: Kasus Narkoba di Kukar Turun 20 Persen, Laporan Pidana Tahun 2025 Sebanyak 656 Kasus
F ditangkap di pinggir Jalan Separi Besar RT 011 Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolres menjelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku F, petugas menemukan dua bungkus narkotika diduga jenis sabu dengan berat total 101,31 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus sabu seberat 101,31 gram, pipet kaca, plastik klip, sedotan plastik, dompet, handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan pelaku,” ujarnya, pada Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka F mengakui bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial A, warga Kecamatan Sebulu, atas perintah seseorang berinisial T yang berdomisili di Samarinda, dengan sistem transaksi berbasis titik lokasi tanpa pertemuan langsung.
BACA JUGA: Catur Adi Prianto Kembali Diseret ke Pengadilan, Kali ini terkait Kasus 'Cuci Uang'
“Terhadap A dan T telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang dan saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim,” jelasnya.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada pengungkapan kedua yang terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 Wita, di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

