BACA JUGA:13 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Asal Sangasanga Ditangkap di Samarinda
Dalam hasil introgasi pihak berwenang, tersangka S mengaku bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di rumahnya berasal dari K, saudara kandungnya yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Bayur Samarinda.
S menyebutkan bahwa transaksi dilakukan melalui seorang perantara yang menemui dirinya di wilayah Gunung Jong, Tabang.
"Saya hanya menjalankan perintah dari saudara saya yang di penjara untuk mendistribusikan sabu," ujar S kepada petugas.