SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan sosialisasi pengawasan potensi pelanggaran pada Pilkada 2024.
Pelanggaran dimaksud di antaranya adalah politisasi SARA, black campaign hingga politik uang.
Sosialisasi tersebut berlangsung di FUGO Hotel Samarinda, pada Selasa (12/11/2024).
Komisioner Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kaltim, Danny Bunga mengatakan kepada mahasiwa, media, organisasi kepemudaan, dan partai politik untuk dapat meminimalisir tindakan pelanggaran dalam Pemilu.
BACA JUGA: Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Kukar Diproses Bawaslu
BACA JUGA: Petani Muda akan Digaji 10 Juta Perbulan, Berikut Langkah untuk Mendaftar
Pria yang akrab disapa Danny itu menyebut, sosialisasi tersebut bertujuan agar para pendukung pasangan calon (paslon) dapat lebih berfokus terhadap program kegiatannya.
Dibandingkan menggunakan cara-cara terlarang untuk mendapatkan dukungan pemilih.
Untuk membentuk pemahaman itu, Bawaslu Kaltim mengundang 4 akademisi dari berbagai universitas di Samarinda.
“Bawaslu Kaltim telah menerima dan menindaklanjuti beberapa laporan untuk memastikan kelancaran Pilkada. Rata-rata terkait pembuktian yang harus diperkuat agar dapat dibuktikan dan dinyatakan sebagai pelanggaran sesuai dengan undang-undang," jelasnya.
BACA JUGA: Jadi yang Pertama di Kaltim, Berau Berhasil Produksi Olahan Ikan dalam Kaleng
BACA JUGA: Kebakaran di Gunung Sari Sebabkan 39 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
Danny menyadari, maraknya politisasi SARA, black campaign, dan politik dalam lingkup sosial maupun di media sosial memerlukan dukungan seluruh pihak dalam menjaga kelancaran kontestasi politik.
Baginya, dengan adanya kemajuan teknologi yang semakin pesat, pihaknya memerlukan partisipasi aktif dari media.
Hal tersebut untuk membantu program-program Bawaslu Kaltim dalam memitigasi penyebaran 3 poin dalam sosialisasi tersebut.