BACA JUGA:Polsek Loa Janan Tanam Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
BACA JUGA:Hindari Penyalahgunaan, Kejari Kukar Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana
“Kami langsung bergerak menuju Samarinda dan berhasil mengamankan pelaku yang kini sudah berada di Mapolsek Sangasanga,” ungkap Yudi.
Polsek Sangasanga memastikan akan memproses kasus ini dengan serius, dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual.
Pelaku pun kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sangasanga, dan terancam dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.