Miris! Kakak di Paser Rudapaksa Adik Kandung

Miris! Kakak di Paser Rudapaksa Adik Kandung

Ilustrasi rudapaksa.-istimewa-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Bukannya melindungi, seorang kakak inisial JA (22) di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, melakukan rudapaksa kepada adik kandungnya yang masih dibawah umur

Perbuatan miris ini dilakukan JA selama 1 tahun terakhir.

Tak hanya sekali, namun berkali-kali JA menyetubuhi adiknya, hingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan anak yang kini berusia 2 bulan.

"Sepanjang satu tahun belakangan ini tersangka mengaku melakukan perbuatannya selama 10 kali," kata Kasatreskrim Polres Paser, Iptu Helmi Septi Saputro, Rabu (10/7/2024).

Berdasarkan keterangan JA, dirinya tega rudapaksa adiknya karena dibawah pengaruh Minuman Keras (Miras).

BACA JUGA : Pengangguran Asal Blitar Ditangkap Polisi, Diduga Aniaya Wanita di Balikpapan

Pertama kali melakukan aksi keji itu kala orangtuanya tak berada di rumah.

Hingga akhirnya JA masuk ke kamar adiknya dan memaksa untuk melakukan hubungan badan.

Dalam setiap menjalankan aksi bejatnya, korban diancam dibunuh jika tak menuruti kemauan sang kakak.

BACA JUGA : Dua Pengharagaan dari Polda Kaltim jadi Bukti Sinergisitas Baik Antara Polresta Samarinda dengan Wartawan Kota Samarinda

"Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk dilakukan proses hukum," terang Helmi.

Diamankannya JA setelah adanya laporan dari warga jika seorang perempuan dibawah umur dihamili oleh kakaknya.

Atas perbuatannya, JA dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA : Tahun Ini Konsumsi Ikan Masyarakat Paser Ditargetkan Mencapai 65,65 Kilogram Per Kapita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: