13 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Asal Sangasanga Ditangkap di Samarinda

Minggu 10-11-2024,19:53 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Polsek Sangasanga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S (32) atas kasus persetubuhan di bawah umur kepada korban berinisial DN (13). Bejatnya pelaku, aksi tersebut dilakukan hampir sebanyak 13 kali.

Kasus ini terungkap pada akhir Oktober 2024 lalu setelah korban melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialaminya.

Pelaku merupakan pasangan belum menikah dari ibu korban berinisia VW (42). Diketahui ia sudah melakukan tindakan persetubuhan sejak Desember 2022 hingga April 2023. Pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya.

Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kedekatannya dengan ibu korban untuk menutupi perbuatannya.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah, menjelaskan bahwa pelaku sering kali menggunakan ancaman agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut.

BACA JUGA:Polsek Sebulu Tangkap Pengedar Sabu saat Transaksi

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Dua Pemuda Bandar Sabu di Loa Duri Ilir

“Saat kejadian pencabulan dan persetubuhan dengan korban, tersangka mengancam kepada korban untuk tidak melaporkan kejadian kepada ibu korban,” ujar Zulhijah, pada Minggu 10 November 2024.

Peristiwa ini baru terbongkar pada September 2024, ketika hubungan antara pelaku dan ibu korban berakhir alias putus.

Merasa sudah tidak ada lagi ancaman, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan pelaku kepada temannya.

BACA JUGA:Dukung Program Makan Bergizi Nasional, Kepolisian di Kukar Berbagi Makanan di Sekolah

Mendengar pengakuan tersebut, teman korban segera menghubungi orang tua korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangasanga.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sangasanga yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim, Bripka Yudi Tri Waluyo, segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, polisi melakukan pencarian di Samarinda dan berhasil menangkap pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Sangasanga guna menjalani proses hukum.

Bripka Yudi menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberadaannya.

Kategori :