Timbun 1.920 Liter BBM Bersubsidi, Pria di Sangatta Ditangkap Polisi

Kamis 24-10-2024,08:00 WIB
Reporter : Mayang
Editor : Hariadi

Dari hasil penimbunan ini, pelaku diperkirakan meraup keuntungan sebesar Rp 19,2 juta.


Sejumlah Barang bukti plat nomor palsu yang digunakan untuk membeli BBM berulang kali di SPBU Sangatta. -(Foto/ Dok.Humas Polres Kutim)-

BACA JUGA: Polres Kutim Tangkap Pelaku Curat Spesialis Nasabah Bank Lintas Provinsi 

BACA JUGA: Gunakan BRI Mobile! Ini Fitur dan Kelebihannya

Barang Bukti Kejahatan

Kegiatan ilegal ini dilakukan SR selama 5 bulan sejak Mei 2024 hingga akhirnya tertangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kutai Timur. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit mobil Daihatsu Alya yang dimodifikasi, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax, 96 jeriken Pertalite.

Berikutnya 5 barcode untuk pengisian BBM, 5 plat nomor kendaraan palsu, serta 3 buah selang plastik sepanjang 3 meter.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," pungkas AKBP Chandra Hermawan.

Kategori :