Dari hasil penimbunan ini, pelaku diperkirakan meraup keuntungan sebesar Rp 19,2 juta.
Sejumlah Barang bukti plat nomor palsu yang digunakan untuk membeli BBM berulang kali di SPBU Sangatta. -(Foto/ Dok.Humas Polres Kutim)-
BACA JUGA: Polres Kutim Tangkap Pelaku Curat Spesialis Nasabah Bank Lintas Provinsi
BACA JUGA: Gunakan BRI Mobile! Ini Fitur dan Kelebihannya
Barang Bukti Kejahatan
Kegiatan ilegal ini dilakukan SR selama 5 bulan sejak Mei 2024 hingga akhirnya tertangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kutai Timur.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit mobil Daihatsu Alya yang dimodifikasi, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax, 96 jeriken Pertalite.
Berikutnya 5 barcode untuk pengisian BBM, 5 plat nomor kendaraan palsu, serta 3 buah selang plastik sepanjang 3 meter.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," pungkas AKBP Chandra Hermawan.