Bankaltimtara

Tunggakan Pajak Restoran di Balikpapan Tersisa Rp3,1 Miliar

Tunggakan Pajak Restoran di Balikpapan Tersisa Rp3,1 Miliar

Komisi II DPRD Balikpapan melakukan pengecekan dan pencocokan data perpajakan terhadap sejumlah pelaku usaha sektor restoran dan hiburan. -(Foto/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Komisi II DPRD Balikpapan mencatat masih adanya tunggakan pajak daerah bernilai miliaran rupiah dari salah satu usaha rumah makan yang beroperasi di wilayah Kota Balikpapan.

Hingga akhir Januari 2026, sisa kewajiban pajak yang belum diselesaikan tercatat sekitar Rp3,1 miliar, di luar denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil pengecekan lapangan dan pencocokan data perpajakan terhadap sejumlah pelaku usaha sektor restoran dan hiburan. 

Dari hasil tersebut, diketahui masih terdapat wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban pajak daerahnya.

BACA JUGA: Telat hingga Tak Bisa Tunjukkan Bukti Bayar, DPRD Balikpapan Soroti Kepatuhan Pajak Pelaku Usaha

BACA JUGA: PAD PPU Tahun 2025 dari Sektor Pajak Tak Capai Target

"Dari hasil pengecekan, terdapat satu rumah makan yang masih memiliki sisa tunggakan pajak dengan nilai lebih dari Rp3 miliar. Saat ini masih dalam proses penanganan," kata Adi saat ditemui belum lama ini.

Adi menjelaskan, kewajiban pajak rumah makan tersebut merupakan akumulasi pajak yang tercatat sejak 2020. Pada tahun tersebut, total kewajiban pajak tercatat mencapai lebih dari Rp13 miliar. 

Dalam perjalanannya, sebagian kewajiban telah dibayarkan oleh wajib pajak, namun hingga saat ini masih menyisakan tunggakan sekitar Rp3,1 miliar.

Menurut Adi, dalam kegiatan pengecekan lapangan yang dilakukan DPRD bersama instansi terkait, pihaknya belum dapat bertemu langsung dengan pemilik usaha. 

BACA JUGA: Penerimaan Pajak Kaltim-Kaltara 2025 Turun Hingga 28,87 Persen, PPN dan PPh Non Migas Alami Kontraksi Dalam

BACA JUGA: Bontang Targetkan PAD Pajak dan Retribusi Rp371 Miliar, ASN juga Diminta Patuh

Hal tersebut menyebabkan belum adanya kepastian mengenai jadwal pelunasan sisa kewajiban pajak.

"Pada saat pengecekan, kami tidak bertemu langsung dengan pemilik usaha. Pihak yang berada di lokasi juga belum dapat memastikan waktu penyelesaian tunggakan pajak tersebut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait