Bankaltimtara

Terbengkalai Belasan Tahun, 2 Perumahan KORPRI di Kutim Nyaris Ditelan Semak Belukar

Terbengkalai Belasan Tahun, 2 Perumahan KORPRI di Kutim Nyaris Ditelan Semak Belukar

Penampakan rumah Kopri yang terbengkalai di Jalan Kenyamukan, Sangatta Utara, Kutim.-istimewa-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Sejumlah aset daerah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, 2 kompleks perumahan Korpri yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan dalam kondisi terbengkalai dan tidak termanfaatkan hingga bertahun-tahun.

Kedua perumahan tersebut masing-masing berada di Jalan Kenyamukan dan Jalan Simono, Kecamatan Sangatta Utara.

Alih-alih menjadi kawasan hunian, lokasi tersebut kini tampak kosong, sunyi, dan sebagian besar tertutup semak belukar.

BACA JUGA: Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Taman Nasional Kutai Meningkat Tiap Tahun

Kondisi serupa sebelumnya sempat viral di media sosial, khususnya untuk perumahan Korpri di Jalan Kenyamukan.

Namun belakangan terungkap bahwa perumahan Korpri di Jalan Simono juga mengalami nasib yang tak jauh berbeda.

Perumahan Korpri di Jalan Simono diketahui dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Kutim dengan anggaran daerah sejak 2010 hingga 2013, khususnya untuk penyiapan lahan.

Kawasan ini memiliki luas sekitar 20 hektar dan sejak awal dirancang sebagai area perumahan bagi PNS.

BACA JUGA: PLTS Komunal Rusak Akibat Disambar Petir, Warga Desa Pulau Miang Kutai Timur Gelap Gulita

Sementara itu, perumahan Korpri di Jalan Kenyamukan dibangun lebih awal, yakni pada periode 2005 hingga 2007 oleh pemerintahan sebelumnya.

Hingga kini, kawasan tersebut nyaris tak tersentuh aktivitas manusia dan sulit diakses akibat kondisi jalan yang kurang memadai.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim, Noviari Noor, menjelaskan bahwa terhentinya pengembangan perumahan Korpri di Jalan Simono disebabkan oleh kendala kerja sama dengan pihak perbankan.

“Waktu itu rencananya pembangunan perumahan menggandeng Bank Tabungan Negara (BTN). Namun prosesnya harus melalui sertifikasi lahan terlebih dahulu, dan itu memang membutuhkan waktu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 21 Januari 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait