SANGATTA, NOMORSATUKALTIM - Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sangatta.
Polisi menangkap seorang pria berinisial SR (33) yang diduga melakukan pengetapan BBM bersubsidi di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sangatta.
Penangkapan SR ini dilakukan pada Jumat, 27 September 2024 lalu.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari warga pada Rabu, 25 September 2024.
BACA JUGA: 3 Korban Perahu Karam di Sungai Mahakam Berhasil Ditemukan, 1 Orang Masih Dicari
BACA JUGA: Ormas di Balikpapan Kritik Kabinet Merah Putih, Tak Sertakan Putra-Putri Kaltim
“Kami segera menindaklanjuti laporan warga dan melakukan penyelidikan di lokasi pada Kamis, 26 September 2024,” ungkap AKBP Chandra.
Saat penyidik tiba di rumah SR di daerah APT. Pranoto, ditemukan sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan BBM.
Setelah dilakukan pengecekan, polisi menyita 96 jeriken yang berisi BBM jenis Pertalite dengan total 1.920 liter atau nyaris 2 Ton.
Modus Pemalsuan Nomor Polisi
AKBP Chandra Hermawan menjelaskan modus operandi pelaku yang menggunakan beberapa barcode dan plat nomor palsu untuk membeli BBM di beberapa SPBU secara bergantian.
BACA JUGA: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kasus KKT Balikpapan, Pemohon Desak Segera Tetapkan Tersangka
BACA JUGA: Ayah Korban Tabrak Lari Tuntut Pelaku Dihukum Mati
"Tersangka mengisi BBM di beberapa SPBU di Sangatta menggunakan 5 barcode yang didapat dari keluarganya serta 5 plat nomor kendaraan palsu. Kami menemukan 96 jeriken berisi Pertalite di rumahnya," jelasnya.
Pelaku menimbun BBM dengan tujuan menjualnya kembali ke daerah Wahau dengan harga Rp 12.000 per liter, atau sekitar Rp 240.000 per jeriken.
SR membeli Pertalite seharga Rp 10.000 per liter di SPBU menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.