Ayah Korban Tabrak Lari Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Ayah Korban Tabrak Lari Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Tangkapan layar video saat ayah korban terjatuh pada waktu kecelakaan terjadi. (istimewa)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Suparwoto, ayah bocah yang merenggang nyawa akibat kecelakaan tragis di kawasan Bukit Damai Sentosa (BDS), Balikpapan Selatan, menuntut pelaku dihukum mati.

Pada peristiwa mengenaskan tersebut, sang anak yang bernama Aldi tersebut, terseret mobil pelaku berinisial WS (22) sejauh sekitar 400 meter.

Suparwoto atau Karnail sapaan akrabnya, mengisahkan detik-detik kecelakaan yang merenggut nyawa putranya.

Saat itu, ia sedang mengendarai sepeda motor Supra X 125 bersama istri dan anaknya, dalam perjalanan dari BDS menuju BJBJ.

"Saya dari BDS mau arah ke BJBJ," ujar Suparwoto saat ditemui di kediamannya pada Selasa (22/10/2024).

BACA JUGA:Pekan Pertama Operasi Zebra Mahakam 2024 di Balikpapan, Kecelakaan Meningkat 71 Persen

BACA JUGA:Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kasus KKT Balikpapan, Pemohon Desak Segera Tetapkan Tersangka

Ketika tiba di persimpangan lampu merah BDS, ia melihat sejumlah polisi berteriak "rampok-rampok," menandakan adanya pengejaran. Mobil yang dikendarai pelaku melaju dengan kecepatan tinggi dan menerobos lampu merah, sementara dua mobil lain berhasil menghindar.

Namun, nahas bagi Suparwoto dan keluarganya, mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai WS langsung menabrak motor mereka dari arah kanan.

"Saya sudah berusaha menghindar, tapi mobil itu terus maju. Posisi saya banting setir ke kanan, tapi mobil itu langsung menabrak kami," tutur Suparwoto.

Ia mengisahkan bahwa saat itu lampu lalu lintas sudah hijau dari arahnya. Tetapi WS tetap nekat menerobos lampu merah.

BACA JUGA:Menuju Debat Pertama Pilkada 2024 Balikpapan, Angkat 3 Tema Penting dan Hadirkan 5 Panelis

BACA JUGA:KPU Balikpapan Serahkan Kasus Pencopotan RT ke Bawaslu

Akibat tabrakan itu, Suparwoto terlempar, sementara anaknya tersangkut di bawah mobil pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: