KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Unit reskrim Polres Kutai Timur mengamankan NH (49) dan A (50), pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan nasabah bank di Sangatta, pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Diketahui, aksi kejahatan pelaku ini juga terjadi di daerah Kalbar dan Kalteng. Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan mengungkapkan, Bahwa pelaku tidak sendiri dalam melancarkan aksinya.
Kejadiannya bermula ketika keduanya mengawasi kondisi sekitar Bank dan mencari korban yang lengah dengan cara berkeliling di seputar lokasi itu, Senin 14 Oktober 2024 lalu, di Jalan Dayung, Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara.
BACA JUGA:Jajaran Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ungkap Pencurian Motor
"Setelah dilihat korban membawa atau menenteng uang tunai dan keluar dari Bank, Pelaku langsung mengikuti kendaraan korban dan melancarkan aksinya saat korban lengah," terang AKBP Chandra saat press release didampingi Kasatreskrim, AKP Dimitri Mahendra Kartika, empat Kapolsek dan Kasi Humas Polres Kutim, Wahyu di Mapolres Kutim, Rabu (23/10/2024).
AKBP Chandra menjelaskan kedua pelaku tersebut berhasil mencuri uang sebesar Rp 50 juta, yang dibawa korban setelah tarik tunai di Bankaltimtara. Pelaku mengikutinya hingga ke rumah sekitar pukul 10.15 Wita.
BACA JUGA:Berkat CCTV, Aksi Pencurian Rumah Kosong di Balikpapan Terungkap
BACA JUGA:Residivis Pencurian Gasak Uang Tunai dari Toko di Sebulu
Tak sampai di situ, kedua pelaku pun nekat membobol pintu mobil Toyota Hilux korban, saat korban turun untuk membuka pintu rumahnya.
Korban pun terkejut saat mendapati uang di dalam mobilnya telah raib. Setelah ia mendengar alarm mobil yang berbunyi. Akhirnya, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Kutim.
"Pelaku merupakan residivis dengan catatan kasus serupa. Mereka telah melakukan aksinya sebanyak 14 kali di berbagai kota dan provinsi. Salah satunya, 7 kali beraksi di Samarinda dengan memecahkan kaca,lalu mencongkel brangkas hingga dijatuhi vonis 1 tahun," Ucap perwira melati dua ini.
Pelaku NH alias J merupakan warga Harapan Baru, kecamatan Loa Janan Ilir yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta di Samarinda.
Serta rekan aksi kejahatannya yang berperan sebagai driver, H alias A seorang wiraswasta di Desa Sidas, Kabupaten Landak, Kalbar.
BACA JUGA:Usai Layani Pria Hidung Belang, PSK di Samarinda Ini Jadi Korban Pencurian
Adapun, Barang bukti yang ditemukan bersama para pelaku ini berupa 1 unit Mobil Toyota Inova warna Silver, 1 lembar baju kemeja perusahaan berwarna Biru Navi, 3 buah kipas angin, Uang tunai total Rp 1.668.000 ribu, 1 buah tas selempang merk Edmundo warna hitam, satu buah kartu ATM BRI, 1 buah HP Nokia 150 berwarna biru.
"Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkoba, berfoya-foya ditempat Hiburan Malam, dan kebutuhan sehari-hari," Sambung Perwira yang baru 3 bulan menjabat itu.