Kejati Kaltim Geledah Sejumlah Kantor OPD, Telusuri Dugaan Kasus Reklamasi Tambang

Jumat 18-10-2024,09:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltim. 

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan reklamasi tambang batu bara dan pemanfaatan lahan transmigrasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa penggeledahan dimulai sejak Rabu, 16 Oktober 2024.

"(Penggeledahan) menyasar kantor-kantor pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dilansir Antara, Jumat (18/10/2024).

BACA JUGA: KPK Geledah 2 OPD di Kaltim setelah Rumah Mantan Gubernur Kaltim, Ada Apa?

BACA JUGA: Akhirnya KPK Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Dugaan Suap Izin Tambang di Kaltim

Kasus ini, kata Toni, melibatkan beberapa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga melalaikan kewajiban reklamasi pasca-penambangan. 

Selain itu, dalam kasus transmigrasi, ditemukan indikasi pemanfaatan lahan secara ilegal oleh PT JMB, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kantor OPD yang Digeledah

Sejumlah kantor yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim.

Berikutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim. 

BACA JUGA: Lindungi Merek dan Produk, Bappedalitbang PPU Fasilitasi Urus HAKI

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi PT KKT, Pemohon Desak Penyidik Kejari Dihadirkan

Selain itu, kantor OPD daerah tingkat II juga menjadi sasaran penggeledahan.

Di antaranya DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Selanjutnya, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, DLH Kota Samarinda, dan DPMPTSP Kota Samarinda.

Kategori :