Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi PT KKT, Pemohon Kritisi Lambatnya Proses Penyidikan

Rabu 16-10-2024,15:54 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

"Kami memohon agar pengadilan tidak memutus perkara ini karena bukan objek pra peradilan," kata Tina, yang juga meminta biaya perkara dibebankan kepada pemohon.

Setelah mendengarkan jawaban dari termohon, hakim tunggal Ari Siswanto memberikan kesempatan kepada pihak pemohon untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya.

Di luar persidangan, saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Advokat dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, Rizki Dwi Cahyo, mengkritik lamanya penyelidikan yang telah berjalan selama 3-4 tahun tanpa kejelasan.

"Selama waktu itu, apa yang dilakukan? Kasus ini sebelumnya sudah ramai dibicarakan akan ada penetapan tersangka, tetapi tiba-tiba hilang," ungkap Rizki.

BACA JUGA : Kaltim Urutan 2 Paling Rawan se-Indonesia, Bawaslu Ajak Ormas Proaktif Awasi Pilkada 2024

Ia juga mengacu pada beberapa putusan hakim yang menyatakan bahwa penghentian penyidikan bisa dilakukan secara diam-diam, dan menurutnya, ini adalah kasus serupa.

Sebagai contoh, Rizki menyinggung kasus praperadilan Century pada 2018, di mana masyarakat memenangkan perkara meskipun jaksa tidak mengeluarkan surat pemberitahuan resmi.

Rekan Rizki, Anwar Sadat, turut mempertanyakan proses pengumpulan bukti dan penghitungan kerugian negara yang memakan waktu lama.

"Proses ini seharusnya bisa diselesaikan lebih cepat. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait dugaan korupsi di PT KKT," tegas Anwar.

Kasus ini sebelumnya diangkat oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Almas Tsaqibbirru.

Mereka mengajukan pra peradilan terkait dugaan korupsi di PT KKT yang diselidiki sejak 2021, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

BACA JUGA : Operasional Menyimpang, 15 Bank Dicabut Izinnya oleh OJK

Munari selaku Wakil Ketua Umum Arruki, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan kasus ini.

Meskipun sudah ada penggeledahan dan pengumpulan bukti, ia menilai bahwa kasus ini seakan terhenti.

"Kami berharap pra peradilan ini dapat mendorong penyelidikan lebih lanjut dan segera ada penetapan tersangka," ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat atas keuangan negara untuk mencegah kerugian lebih lanjut di masa depan.

Kategori :