Bankaltimtara

BPKAD Samarinda Sebut Puskesmas Sidodamai Berstatus Aset Daerah

BPKAD Samarinda Sebut Puskesmas Sidodamai Berstatus Aset Daerah

Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah.-Rahmat/Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kota Samarinda menegaskan, bahwa lahan dan bangunan puskesmas yang saat ini digunakan pemerintah daerah merupakan aset sah milik Pemkot.

Diketahui, lahan tersebut diklaim oleh warga bernama Abdullah yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Yusdiansyah mengatakan, status kepemilikan aset tersebut telah melalui proses hukum panjang dan diputuskan secara inkrah oleh lembaga peradilan.

“Putusan pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, menyatakan bahwa aset tersebut adalah milik Pemerintah Kota Samarinda,” ujar Yusdiansyah saat ditemui di Kantor BPKAD Samarinda, Kamis, 29 Januari 2026.

BACA JUGA: BPKAD Samarinda Telusuri Ulang Dokumen Hukum Sengketa Lahan Puskesmas Sidodamai

BACA JUGA: Ahli Waris Lahan Puskesmas Sidodamai Pertanyakan Dasar Penguasaan Tanah oleh Pemkot Samarinda

Ia menjelaskan, dalam hearing terakhir bersama DPRD Samarinda, pemerintah kota diberikan waktu sekitar 2 pekan untuk menyerahkan dokumen pendukung yang menjadi dasar hukum kepemilikan aset tersebut.

Dokumen itu tengah disiapkan oleh BPKAD bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda.

“Kami sedang menyiapkan seluruh dokumen putusan pengadilan sebagai dasar bahwa Pemkot dimenangkan secara hukum. Nantinya data tersebut akan diserahkan langsung ke DPRD melalui Kabag Hukum,” kata Yusdiansyah.

Yusdiansyah menambahkan, klaim ahli waris tidak hanya menyasar satu objek, melainkan 2 fasilitas publik yang digunakan pemerintah kota, yakni sebuah sekolah dasar (SD) dan puskesmas.

BACA JUGA: Wagub Kaltim Tanggapi Polemik Aset Yayasan Melati: Bukan Penggusuran, Pendidikan Tetap Jalan

BACA JUGA: Jalan Rapak Indah Masih Aset Pemkot Samarinda, Penyelesaian Ganti Rugi Tunggu Jawaban Wali Kota

Namun, kedua objek tersebut memiliki hasil putusan hukum yang berbeda. “Untuk objek SD, pemerintah kota dinyatakan kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi. Kewajiban itu sudah dilaksanakan dan telah diselesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk objek puskesmas, pemerintah kota justru dinyatakan menang oleh pengadilan. Oleh karena itu, Pemkot Samarinda tetap mencatat dan mengakui puskesmas tersebut sebagai aset daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait