BPKAD Samarinda Sebut Puskesmas Sidodamai Berstatus Aset Daerah
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah.-Rahmat/Nomorsatukaltim-
“Ketika pemerintah kota kalah, kami patuh dan melaksanakan putusan dengan memberikan ganti rugi. Ketika pemerintah kota menang, aset itu kami catatkan sebagai milik Pemkot. Itu prinsip kami,” tegas Yusdiansyah.
Ia menilai, apabila pihak yang mengklaim masih merasa keberatan terhadap putusan tersebut, semestinya gugatan diarahkan kepada lembaga peradilan yang mengeluarkan putusan, bukan kepada pemerintah kota.
BACA JUGA: Kurangi Beban TPA Sambutan, DPRD Dorong Integrasi TPS dan Insinerator
BACA JUGA: TPA Bukit Pinang Ditutup Permanen, Pemkot Samarinda Fokus Pemulihan Ekosistem
“Pemkot hanya menjalankan dan mematuhi putusan pengadilan. Kalau masih ada ketidakpuasan, seharusnya yang digugat adalah putusan hukumnya, bukan Pemkot sebagai pihak yang patuh,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

