BONTANG, NOMORSATUKALTIM – Seorang pria berinisial JA (27), warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, harus berhadapan dengan hokum, setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang.
JA ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari, pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 17.00 Wita. Ia diketahui terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Saat penggerebekan, petugas menemukan enam bungkus sabu yang disembunyikan di dalam bungkus kopi sachet dan bungkus mi instan.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu sedotan, enam bungkus plastik klip, satu timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Ketika diinterogasi, JA tidak dapat mengelak dari bukti yang ditemukan. Ia mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.
JA mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp 1.300.000 per-gram melalui metode 'jejak'.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Tobing,melalui Kasat Narkoba, AKP Rihard menerangkan bahwa penangkapan JA berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan sekitar.
Lebih lanjut, AKP Rihard menjelaskan bahwa JA memang telah menjadi target operasi pihak kepolisian berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Kami mendapatkan laporan yang kredibel mengenai aktivitas transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya,” ujar AKP Rihard melalui rilis resmi, pada Rabu (9/10/2024).
JA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tuturnya.
AKP Rihard pun menegaskan penangkapan ini menjadi peringatan bahwa siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
“Dengan ini Sat Resnarkoba Polres Bontang pun terus berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kasus ini untuk menjaga keamanan masyarakat,” pungkas AKP Rihard.