Bawaslu Mahulu Soroti Netralitas ASN dan Aparatur Kampung di Pilkada 2024

Senin 30-09-2024,15:30 WIB
Reporter : Teodorus Usman Wanto
Editor : Hariadi

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mahakam Ulu (Bawaslu Mahulu) menegaskan, seluruh ASN maupun TNI/POLRI hingga aparatur kampung atau desa di Mahulu wajib menjunjung tinggi asas netralitas di Pilkada 2024.

Diketahui, jelang pelaksanaan Pilkada 2024, Bawaslu Mahulu masif melaksanakan sosialisasi pengawasan Pilkada, baik di tingkat kabupaten, tingkat kecamatan hingga kampung. 

Sosialisasi yang dilaksanakan melibatkan ASN, TNI/POLRI, aparatur kampung dan masyarakat umum. 

Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin mengatakan bahwa, Bawaslu mulai dari tingkat kabupaten hingga jajaran paling bawah akan siap melakukan pengawasan, terutama saat pelaksanaan kampanye dan hari pemungutan suara. 

BACA JUGA: Polsek Loa Kulu Tangkap Dua Pelaku Ilegal Logging

BACA JUGA: Berau Diserbu Banjir, Warga Tuding karena Drainase Mampet dan Aktivitas Tambang

Kata Saaludin, jika mengacu pada Pilkada 2020 lalu, secara nasional pelanggaran Pilkada yang paling banyak justru dilakukan oleh aparat desa/kampung, dengan total 65 kasus yang ditangani Bawaslu. 

Menurutnya, kasus-kasus tersebut tentu akan menjadi perhatian Bawaslu Mahulu, sehingga praktik pelanggaran serupa tidak terjadi di Mahulu. 

“Karena secara nasional pada Pilkada 2020 itu ada 65 kasus, justru terbanyak itu keterlibatan ASN dan kepala desa itu, nomor dua politik uang. Artinya itu jadi pembelajaran kita di Mahulu ini,” kata Saaludin kepada NOMORSATUKALTIM, Senin (30/9/2024). 

Untuk diketahui, saat ini peserta Pilkada 2024 telah memasuki tahap pelaksanaan kampanye. Dimulai sejak tanggal 25 September - 23 November 2024 mendatang, berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan KPU. 

BACA JUGA: Paus Sperma 40 Ton Mati di Pesisir Pantai Balikpapan, Evakuasi Terkendala Pasang Surut Air Laut

BACA JUGA: WNA China Curi 774 Kilogram Emas Kalimantan, Negara Rugi Rp1 Triliun Lebih

Menurut Saaludin, selama proses kampanye ini, Bawaslu akan lebih fokus pengawasan di beberapa hal. 

Di antaranya, memastikan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) tidak dipasang di sembarangan tempat. Kemudian memastikan pelaksanaan kampanye Paslon patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selanjutnya, memastikan tidak adanya keterlibatan langsung para ASN dan aparatur kampung dalam pelaksanaan kampanye. 

Kategori :