Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan permohonan sengketa harus dilakukan dalam tenggat waktu tiga hari setelah penetapan calon.
BACA JUGA:Refly Harun: KPU Harus Ikuti Putusan MK
BACA JUGA:KPU Kaltim Ingatkan Paslon soal Pembatasan Dana Kampanye Pilkada 2024
"Penetapan calon dilakukan pada 22 September, jadi batas akhir pengajuan adalah besok, 25 September 2024,"jelasnya
Di akhir, Hardianda menjelaskan bahwa pengajuan sengketa harus merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Menurutnya, bbjek sengketa yang dapat diajukan meliputi Surat Ketetapan (SK) dan Berita Acara (BA) KPU, serta tanda terima.
Ia pun mengatakan bahwa objek sengketa ini harus jelas merugikan salah satu Paslon untuk bisa diajukan ke Bawaslu. (*)