Tim Kuasa Hukum DEAL Berencana Ajukan Gugatan ke Bawaslu Kukar

Selasa 24-09-2024,20:08 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3, Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Deal), berencana akan mengajukan berkas gugatan ke Bawaslu Kukar, terkait penyelenggaraan pilkada di Kukar, Rabu (25/9/2024) besok.

Sebelumnya, mereka melakukan konsultasi dulu dengan lembaga pengawas pemilu itu. Terkait teknis pengajuan keberatan atau gugatan terhadap penyelenggara Pilkada di Kukar.

Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum Paslon 3 diterima oleh salah satu komisioner Bawaslu.

Menurut Aji Dendy, salah satu perwakilan tim kuasa hukum Paslon 3, pihaknya telah berkonsultasi mengenai persiapan gugatan.

BACA JUGA:Deklarasi Akbar Dendi-Alif Disambut Antusias Ribuan Masyarakat Kukar

BACA JUGA:Bawaslu Kukar Hentikan Kasus Dugaan Dokumen Palsu karena Kurang Bukti

"Hari ini kami sudah diterima oleh salah satu komisioner Bawaslu dan berkonsultasi mengenai hal-hal terkait persiapan gugatan ini. Besok, kami akan membawa berkas dan langsung mendaftarkan gugatan," ungkap Dendy sesuai detemui, pada 24 September 2024.

Aji Dendy juga menyatakan bahwa detail gugatan masih bersifat rahasia dan belum bisa dipublikasikan hingga proses pendaftaran resmi dilakukan.

"Kami belum bisa mempublikasikan detail gugatan ini karena menyangkut rahasia. Teman-teman media akan mendapatkan informasi lebih detail besok, setelah permohonan resmi diajukan," jelasnya.

BACA JUGA:KPU Kukar Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Calon di Pilkada 2024

BACA JUGA:Tiga Bapaslon Kepala Daerah Kukar Dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU

Dalam kesempatan yang sama, Hardianda, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kutai Kartanegara, mengonfirmasi bahwa konsultasi tersebut berlangsung pada pukul 16.16 WITA.

“Hari ini tim kuasa hukum Paslon Dendi-Alif datang untuk berkonsultasi di kantor Bawaslu Kutai Kartanegara terkait pengajuan permohonan penyelesaian sengketa,” ujar Hardianda,saat dijumpai oleh para awak media,pada 24 September 2024.

Menurut Hardianda, pihak Bawaslu telah siap menerima pengajuan gugatan dari Paslon nomor urut 3.

"Besok adalah hari terakhir untuk pengajuan permohonan penyelesaian sengketa. Sesuai peraturan, kami siap menerima permohonan dari pukul 08.00 hingga 23.59 WITA," jelasnya.

Kategori :