BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang pedagang asal Tanjung Selor berinisial DG dan seorang petani dari Barito Timur, berinisial G diamankan oleh petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, setelah diduga terlibat dalam pengiriman daging babi ilegal tanpa sertifikat kesehatan.
Penangkapan berlangsung di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, pada Jumat (20/9/2024), sekitar pukul 02.30 WITA.
Truk Hino yang mereka gunakan membawa sekitar 2.200 kilogram daging babi hutan, yang semuanya tidak dilengkapi sertifikat kesehatan yang diwajibkan oleh Karantina Kesehatan Wilayah Kota Palu.
Kombes Pol Yuliyanto, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman daging ilegal.
BACA JUGA : Ratusan Massa Tuntut Transparansi KPU Kukar Terkait Penetapan Calon Kepala Daerah
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mengamankan truk beserta barang bukti 2,2 ton daging babi yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan," ujarnya saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim pada Minggu (22/9/2024).
DG dan G beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini pun dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/IX/2024 dan LP/A/19/IX/2024.
“Mereka diduga melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 88 huruf a dan c serta Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c, yang mengatur pengangkutan hewan tanpa sertifikat kesehatan,” jelas Kombes Pol Yuliyanto.
BACA JUGA : Para Pakar Ingatkan Risiko Tren 'Do It Yourself Skincare': Kulit Bisa Terbakar
Menurut Pasal 88 tersebut, Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Menurut Kombes Pol Yuliyanto, mengenai status hukum dan peran keduanya dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini, kini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.
"Dengan adanya tindakan ini, kami berupaya memastikan ketertiban dan keamanan, terutama dalam pencegahan peredaran produk hewan yang berpotensi berbahaya bagi masyarakat,” pungkasnya.
BACA JUGA : Pegang Kendali PPU, Zainal Dapat Perintah Khusus Kemendagri