JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Beredarnya kabar mengenai pungutan pajak sebesar 2,4 persen bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri menuai protes dari netizen di berbagai platform media sosial.
Menanggapi keresahan tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memberikan klarifikasi melalui akun media sosial X miliknya, @prastow.
Prastowo menjelaskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) ini bukanlah aturan baru, melainkan sudah berlaku sejak 1995.
"PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun," tulis Prastowo, dikutip Selasa (17/9/2024).
BACA JUGA: Dukung Pelaksanaan Pesta Budaya, PT Berau Coal Berikan Bantuan 1 Ton Ikan dan Arang
BACA JUGA: IKN Siapkan Kawasan Khusus untuk Rumah Ibadah Antar Agama
Lebih lanjut, Prastowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan, terutama bagi masyarakat yang membangun rumah dengan kontraktor.
Menurutnya, jika pembangunan rumah dengan kontraktor dikenakan PPN, maka pembangunan mandiri dengan level pengeluaran yang sama juga perlu diperlakukan sama.
"Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama," jelasnya.
Ia menambahkan, tidak semua kegiatan membangun rumah sendiri akan dikenakan pajak 2,4 persen.
BACA JUGA: Tinggalkan PPU, Marbun Titip Kegiatan Positif di Taman Alun-alun Tak Berhenti
BACA JUGA: Kebakaran Lahan Hanguskan Kebun Kelapa di Balikpapan
Prastowo menjelaskan bahwa pajak ini hanya berlaku untuk bangunan dengan luas 200 meter persegi atau lebih.
"Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPn," tambah Prastowo.
Ia juga menjelaskan bagaimana tarif 2,4 persen dihitung.