Pemerintah Melarang Promosi Susu Formula Bayi, ini Alasannya

Selasa 13-08-2024,10:03 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

Disebutkan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 ini mengadopsi resolusi Majelis Kesehatan Dunia (WHO) 69.9 tentang "Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children". 

BACA JUGA: Fasilitasi Judi Online, Aplikasi Pembayaran Digital Terancam Sanksi Kemenkominfo

BACA JUGA: Hasil Penelitian: Minum dari Botol Plastik Bisa Meningkatkan Tekanan Darah

Resolusi ini menekankan larangan donasi materi informasi dan edukasi oleh industri, serta pelarangan total terhadap hadiah atau insentif bagi petugas kesehatan terkait promosi susu formula bayi. 

Hal ini diharapkan dapat menjamin keberhasilan program ASI eksklusif dan mencegah praktik promosi yang tidak tepat.

Panduan WHO menyatakan bahwa promosi susu formula yang tidak tepat dapat merusak praktik menyusui yang direkomendasikan. 

Ini termasuk promosi produk yang dianggap setara atau lebih unggul dari ASI, atau sebagai pengganti ASI, dengan menggunakan merek atau label yang mirip.

BACA JUGA: Menanti Peresmian Teras Mahakam, Warga Berharap Bebas Jukir Liar dan Pengamen

BACA JUGA: 474 Warga Binaan Rutan Grogot Paser Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Larangan Promosi Susu Formula Bayi

Regulasi yang tertuang dalam Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 melarang produsen atau distributor susu formula bayi dan produk pengganti ASI melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. 

Berikut beberapa ketentuan yang diatur dalam pasal tersebut:

1. Pemberian contoh produk secara cuma-cuma

  • Produsen dilarang memberikan contoh susu formula atau produk pengganti ASI lainnya secara cuma-cuma kepada fasilitas kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

2. Penawaran atau penjualan langsung

  • Dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung ke rumah-rumah.

3. Pemberian potongan harga

  • Produsen tidak diperbolehkan memberikan potongan harga atau insentif lainnya sebagai daya tarik penjualan.

4. Penggunaan tenaga medis atau tokoh masyarakat

  • Penggunaan tenaga medis, kader kesehatan, atau tokoh masyarakat untuk memberikan informasi atau promosi mengenai produk ini kepada publik juga dilarang.
Kategori :