5. Pengiklanan di media massa
- Pengiklanan susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya di media cetak, elektronik, media luar ruang, atau media sosial tidak diperbolehkan.
6. Promosi tidak langsung atau promosi silang
- Dilarang melakukan promosi tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya.