Penyusunan Visi dan Misi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Harus Selaras dengan RPJPD

Kamis 25-07-2024,18:30 WIB
Reporter : Rizal
Editor : Tri Romadhani

 

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menggelar sosialisasi penyusunan visi, misi dan program bakal pasangan calon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati pada kabupaten Berau, pada Kamis (25/7/2024).

 

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Saharuddin mengatakan, tahapan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai.

Pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati kabupaten Berau akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

BACA JUGA : Pendamping Fahmi Fadli di Pilkada Paser Masih Misterius

 

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam pendaftarannya wajib menyertakan visi dan misi bakal pasangan calon yang sesuai RPJPD.

"Sehingga pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Berau bisa dilakukan secara berkelanjutan," ujarnya.

 

Selain untuk memenuhi amanat undang-undang, kata dia, adanya lampiran visi dan misi serta program yang disampaikan oleh Paslon bupati dan wakil bupati, ini nantinya sebagai landasan bagi para calon untuk melakukan kampanye.

BACA JUGA : Pedagang Liar Pasar Pandansari Tetap Jualan Meski ‘Kucing-kucingan’

 

Selain itu, program yang disampaikan oleh para calon nanti akan menjadi materi dalam debat para bakal calon yang akan disampaikan kepada publik.

 

"Terkait pelaksanaan debat nantinya akan disesuaikan," imbuhnya.

 

Dirinya berharap, sosialisasi ini dapat membantu bakal pasangan calon dalam menyusun rencana yang matang dan terukur, serta memastikan program kerja mereka memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Berau.

 

"Supaya terakomodir berbagai hal di dalamnya apa yang disusun oleh para calon kita," tuturnya.

BACA JUGA : BPMP Sebut Sekolah di Kaltim Mulai Bertahap Jalankan Kurikulum Merdeka

 

Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Berau berharap dapat menciptakan proses Pilkada yang lebih transparan dan akuntabel, serta menghasilkan pemimpin daerah yang memiliki visi dan misi yang jelas dan sesuai dengan RPJPD.

 

Untuk diketahui, Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD 2025-2045. Diktum ketujuh rancangan RPJPD tahun 2025-2045 dan rancangan Teknokratik RPJMD tahun 2025-2029 menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi, misi, dan program pada Pilkada 2024.

Kategori :