SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dugaan tindak korupsi oleh oknum internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini marak diperbincangkan.
Seperti Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang ditetapkan tersangka pada 22 November 2023 atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian.
“Kasus-kasus seperti ini tentu sangat mempengaruhi reputasi lembaga terkait,” kata Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Rabu (24/7/24).
Pria yang kerap disapa Ali itu menyebut, KPK tidak pernah berkompromi dalam menindak tegas pelaku korupsi, termasuk yang berasal dari internal.
BACA JUGA : Hari Kedua Penertiban PKL Pasar Pandansari, Meja dan Kanopi Liar Dibongkar
“Kalau ada oknum yang terlibat, tetapi kami selalu melakukan penindakan tegas. Di dalam internal KPK, pendidikan antikorupsi terus kami jalankan," ucap Ali.
Ia menekankan, KPK juga menerapkan standar etika ketat dan mungkin tidak berlaku di lembaga lain.
“Kami masih menerapkan hal-hal bersifat etik yang sangat ketat, berbeda dengan banyak lembaga lain,” tegasnya.
Dengan pendekatan ini, lanjutnya, KPK berusaha menjaga integritas dan memastikan bahwa tindakan korupsi tidak mendapat tempat baik di dalam maupun di luar lembaga.
Kendati demikian, menurut Ali, KPK secara aktif menjalankan pendidikan antikorupsi di dalam internalnya.
BACA JUGA : Belum Setor LHKPN, Empat Calon Terpilih DPRD Samarinda Tecancam Eliminasi
“Apakah di dalam internal kami ada pendidikan antikorupsi? Iya, kami lakukan. Di KPK sendiri masih berlaku hal-hal bersifat etik yang tidak berlaku di lembaga lain,” jelas Ali dihadapan awak media.
Ali Fikri menjelaskan, usai penangkapan oknum korupsi, langkah yang diambil KPK pun tidak sekadar berhenti pada penindakan hukum.
“Ketika ada tangkap tangan, menjadi tersangka itu pasti. KPK juga turun ke sini dalam konteks pendidikan dan pencegahannya,” tuturnya.
Kemudian, setiap kali terjadi operasi tangkap tangan (OTT), tim dari bagian pencegahan KPK akan turut serta untuk memperbaiki sistem yang bolong.