Belum Setor LHKPN, Empat Calon Terpilih DPRD Samarinda Terancam Eliminasi

Belum Setor LHKPN, Empat Calon Terpilih DPRD Samarinda Terancam Eliminasi

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat saat diwawancarai-(Disway Kaltim/Salsa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak empat calon terpilih DPRD Kota Samarinda periode 2024-2029 hingga saat ini belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat pada kegiatan Ngobrol Pilkada bersama awak media di Setiap Hari Coffee, Jalan Juanda Samarinda, pada Selasa (23/7/2024) malam.

“Sampai hari ini ada empat anggota terpilih yang masih belum menyerahkan tanda terima LHKPN, tapi sudah mengisi form pernyataan bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses untuk mendapatkan laporan LHKPN,” ucap Firman, sapaan akrabnya.

Ia menyampaikan, para calon yang belum menyetorkan LHKPN telah memberikan klarifikasi melalui surat pernyataan bermaterai.

“Surat pernyataan itu menunjukkan mereka sedang dalam proses penyelesaian laporan. Sebenarnya mereka sudah memberikan klarifikasi bukan berarti mereka mangkir,” ujar Firman dihadapan awak media.

KPU Samarinda terus mengingatkan pentingnya memenuhi kewajiban menyetorkan LHKPN.

Sebab ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat menggugurkan pencalonan.

“Ini penting karena kalau tidak ada laporan LHKPN, itu bisa menggugurkan calon. Kita ingatkan terus jelang pelantikan itu batasnya sampai 4 Agustus mendatang dan sudah harus menyerahkan. Jangan sampai tidak, kalau tidak pasti gugur,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, toleransi juga diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Bagi setiap calon yang masih dalam proses penyelesaian LHKPN, selagi mereka mengisi dan menyerahkan surat pernyataan bermaterai. 

“Ada toleransi dari KPK RI ketika masih dalam prosesnya, ada form pernyataan yang harus diisi dan bermaterai oleh kandidat terpilih. Itu dilaporkan ke kami, jadi kami masih bisa menunggu,” tambahnya.

Diketahui, dalam persiapan pelantikan yang akan dijadwalkan pada 26 Agustus 2024 mendatang, KPU Samarinda juga telah menetapkan syarat dan keputusan terkait penetapan calon terpilih. 

“Untuk persiapan pelantikannya nanti, kami sudah memberikan syarat keputusan berkaitan penetapan calon terpilihnya. Berdasarkan calon terpilih itulah yang akan dilantik. Kami juga memegang siapa nanti calon pengganti,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: