Pemkot Balikpapan Lakukan Konsitering dan Sita Eksekusi di Lahan RSIA Balikpapan Barat

Rabu 10-07-2024,18:50 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

"Jadi sesuai dengan kewenangan Pemda bahwa kita ini taat hukum harus menyelesaikan semua prosedur hukum," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan fisik, akan segera dimulai setelah semua halangan diatasi.

BACA JUGA : Masih Berlangsung, Alat Berat Penambangan Batu Bara Ilegal Kembali Diamankan

“Kegiatan fisik dalam artian sondir tanah ya, tapi kita koordinasi dengan mereka (warga) kalau yang sebelumnya, kalau yang nanti tidak perlu lagi (koordinasi) karena sudah klir, sudah disita kan,” tambah Zulkipli.

Zulkipli menambahkan bahwa santunan sudah disediakan bagi warga yang terkena dampak sesuai dengan ketentuannya.

"Dari 17 rumah yang terindikasi (sita lahan), 4 rumah masih belum mengambil santunan karena masih menggugat,” jelasnya.

Gugatan tersebut, jelas Zulkipli, mewakili 4 nama atau 4 KK yang diwakilkan oleh penggugat atas nama Ismir Nurwati.

Zulkipli pun menjelaskan tentang asal mula lahan ini yakni, bahwa sebelumnya merupakan aset dari Pemerintah Provinsi Kaltim, yang diserahkan ke pemerintah kota dan awalnya adalah lokasi kantor dinas perikanan laut.

BACA JUGA : Sekdaprov Jadi Narsum di PKN Tingkat II, Paparkan Visi Kaltim sebagai Superhub Ekonomi Nusantara

"Tanah ini diperoleh pemda dari hibah atau penyerahan aset dari provinsi ke pemerintah kota, yang dulu tanah ini tanah lokasi kantor dinas perikanan laut," ujarnya.

Adapun untuk luas lahan berdasarkan dokumen yang diterima oleh pihaknya dari pemprov, Zulkipli menerangkan bahwa luasnya 30x170 meter atau sekitar 5.100 meter persegi secara keseluruhan.

Dalam dokumen tersebut pula, lanjut Zulkipli, Pemprov Kaltim melalui Sekda Kaltim memohonkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Provinsi Kaltim untuk mengeluarkan sertifikat lahan rumah sakit tersebut sebesar 5.100 meter persegi.

BACA JUGA : Dua Pengharagaan dari Polda Kaltim jadi Bukti Sinergisitas Baik Antara Polresta Samarinda dengan Wartawan

Namun, kenyataan yang diterima, dokumen berisi sertifikat lahan rumah sakit tersebut hanya sebesar 30x62 meter persegi.

“Oleh BPN hanya dikabulkan sebesar 30 kali 62, dengan alasan karena hanya itu yang baru diberikan sertifikat karena daratan, sisanya laut. Pasang surut ini. Sehingga diminta pemprov untuk mereklamasi dahulu baru dibuatkan suratnya,” jelas Zulkipli.

Kategori :