BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Seorang pria asal Blitar, Jawa Timur (Jatim) berinisial MY (27), ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial RP (29) di Balikpapan.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, menerangkan bahwa kejadian tersebut berlangsung di Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah.
Menurut AKP Singgih, tersangka MY diduga melakukan berbagai tindak kekerasan terhadap korban, termasuk memukul kepala, menendang, membenturkan kepala ke tembok, mencekik, dan membanting hingga korban mengalami cidera di kepala.
BACA JUGA: Rogoh Kunci Motor saat Korban Tidur, Pria di Balikpapan Diringkus Polisi
"Hasil visum dari RS Umum Kanujoso Djatiwibowo menjadi barang bukti yang memperkuat laporan penganiayaan ini," ungkap AKP Singgih saat dikonfirmasi, pada Senin (8/7/2024).
Saat ini MY telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Konsumsi Pornografi Tingkatkan Risiko Disfungsi Seksual
AKP Singgih menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan tentang hubungan antara korban dan pelaku, serta motif di balik tindakan kekerasan tersebut.
"Tersangka ini tidak memiliki pekerjaan tetap, dan harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tegas AKP Singgih.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Tenggarong Sebrang, Dua Pemuda Meninggal di Tempat
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan menerangkan bahwa untuk motif pelaku masih dalam penyelidikan dan akan diuraikan dalam press release kemudian.
“Untuk lebih lengkapnya nanti pada rilis,” singkat Ipda Sangidun.