PASER, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Paser akan dilakukan penghitungan surat suara ulang.
Dijadwalkan pelaksanaannya pada Rabu (26/6/2024).
Yakni di TPS 1 Desa Muara Lambakan Kecamatan Long Kali, TPS 2 Desa Munggu Kecamatan Long Kali, TPS 15 Kelurahan Tanah Grogot, dan TPS Desa Harapan Baru Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
"Adapun yang dihitung ulang ini adalah surat suara DPR RI," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi.
Dilakukannya penghitungan surat suara ulang ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 10 Juni 2024.
BACA JUGA : Gedung Perpustakaan Baru Paser Bakal Dilengkapi Bioskop
Dalam putusan itu MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR Dapil Kaltim.
MK memberikan waktu 21 hari untuk dilakukan penghitungan ulang sejak putusan dibacakan.
Diinformasikan dalam permohonan penggugat yaitu Partai Demokrat, mendalilkan adanya terjadi penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Perkara Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat.
BACA JUGA : Akmal Malik Ingin Budaya Dayak Lebih Eksis melalui Transformasi Sarana Umum
MK dalam putusannya memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk pengisian calon anggota DPR RI.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir, menuturkan, berdasarkan putusan MK tersebut, hakim menilai ada perbedaan angka tapi secara makna sama.
Sehingga dilakukan penghitungan surat suara ulang.
KPU Paser akan melaksanakan perhitungan ulang surat suara sah, dan tidak sah.