BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang pemuda berinisial YK (18) terciduk di Paser, Kalimantan Timur, oleh Polsek Balikpapan Selatan bekerjasama dengan Polsek Long Ikis Polres Paser.
YK diamankan bersama dengan barang bukti sepeda motor yang dicuri di Balikpapan. Aksi curanmor yang dilakukan oleh YK tersebut terjadi di kawasan Jalan Mulawarman, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur, pada Senin (20 Mei 2024).
BACA JUGA: Thom Haye Bongkar Rahasia Kemenangan Timnas Indonesia Melawan Filipina
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, yang menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban berinisial S (51) memarkir sepeda motornya di depan rumah pada Minggu, (19/5/2024) malam.
Saat korban lengah, YKS mengambil sepeda motor Honda Beat tersebut. Keesokan harinya, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
BACA JUGA: Dishub Balikpapan Temukan 11 Pelanggaran saat Operasi Gabungan Razia Kendaraan
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Balikpapan Selatan.
"Melalui penyelidikan dan kerja sama antarwilayah, petugas berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti di Kabupaten Paser," ujar AKP Abu pada Selasa, (11/6/2024).
BACA JUGA: KPU Kaltim Siap Lakukan Perhitungan Suara Ulang pada 147 TPS
AKP Abu Sangit membeberkan bahwa pelaku YKS diketahui berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun sesuai Pasal 363 KUHP.
AKP Abu Sangit juga mengapresiasi sinergi antara Polsek Balikpapan Selatan dan Polsek Long Ikis dalam pengungkapan kasus ini.
"Kerja sama antar kepolisian sangat krusial untuk memberantas kejahatan," tambahnya.
BACA JUGA: Berkat CCTV, Aksi Pencurian Rumah Kosong di Balikpapan Terungkap
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa kepada seluruh masyarkat agar selalu waspada dan berhati-hati terutama saat meninggalkan kendaraannya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib," pungkas Ipda Sangidun.