KPU Kaltim Siap Lakukan Perhitungan Suara Ulang pada 147 TPS

KPU Kaltim Siap Lakukan Perhitungan Suara Ulang pada 147 TPS

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idrus-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru mengenai perhitungan surat suara ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Timur.

Putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terbaru ini bernomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang berisi perintah agar KPU Kaltim melaksanakan perhitungan surat suara ulang.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idrus.

Ia telah memantau jalannya persidangan tersebut.

Menurutnya, KPU Kaltim akan melakukan perhitungan surat suara ulang, pada 147 TPS yang ditetapkan oleh MK.

BACA JUGA : Polemik Revitalisasi Pelabuhan Klotok PPU, Pemilik Tolak Hibahkan Lahan

"Dalam putusan MK tersebut, Kita diperintahkan lewat KPU RI dan diteruskan ke KPU Kaltim untuk menghitung ulang surat suara. Jadi nanti surat suara dari 147 TPS di seluruh Kabupaten/Kota itu akan dibuka dan dihitung ulang,” ucapnya saat dihubungi oleh tim media ini, pada hari Selasa 11 Juni 2024, siang.

Namun, Fahmi Idrus membeberkan bahwa KPU Kaltim masih menunggu arahan dari KPU Pusat terkait teknis dan mekanismenya dalam perhitungan ulang jumlah surat suara yang tersebar di 147 TPS se-Kaltim.

BACA JUGA : Sejarah Baru! Hari ini Dunia Peringati Hari Bermain Internasional

“Kita masih menunggu arahan dari KPU Pusat satu sampai dua hari kedepan, perihal pelaksanaan perhitungan ulang, bagaimana teknis dan mekanismenya,” ungkap Ketua KPU Kaltim.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan penyelenggaran hitung ulang, harus diselenggarkan paling lambat 21 hari setelah pentapan keputusan Majesi Hakim MK.

Sebelumnya, Pimpinan Mahkamah Konstitusi, Republik Indonesia, Suhartoyo, telah mengabulkan sebagian dari permohonan perkara Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.

BACA JUGA : Ombudsman RI Jamin Dana Masyarakat di Tapera Tak Akan Raib

Partai Demokrat Kaltim sendiri mengajukan keberatan, akibat penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: