KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur Joni menanggapi tuntutan buruh pada aksi May Day di Polder Ilham Maulana, Jalan Poros Dayung.
Beberapa tuntutan para buruh sebagian besar sudah direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
"Alhamduliillah dari beberapa tuntutan dari buruh sudah banyak atau sebagian besar sudah direalisasikan oleh pemerintah. Yang berhubungan dengan Kutim, Insyaallah pemerintah Kutim sebagian sudah direalisasikan, tinggal yang secara nasional nanti tinggal dinas terkait yang melaporkan ke pusat," bebernya.
Lebih lanjut. Ia menyampaikan, bahwa tuntutan buruh tahun ini terdapat beberapa tuntutan di tahun sebelumnya. "Tuntutannya dari dulu sebenarnya, yaitu minta kenaikan tenaga kerja lokal, yaitu berbanding 80/20, nah kalau itu berbentuk peraturan bupati (Perbup).
Pihaknya mengaku pemerintah dan DPRD berkomitmen mendukung dan menyetujui apa yang menjadi tuntutan buruh. "Pemerintah berkomitmen karena memang juga anggaran kita tersedia, DPRD juga menyetujui hal itu," jelasnya.
Orang nomor satu di DPRD Kutim itu juga berharap kepada buruh, agar melakukan pengawasan perusahaan-perusahaan yang memiliki karyawan belum berdomisili Kutim.
"Saya harap, teman-teman buru bisa melihat ke perusahan-perusahaan. Karena kita ada Peraturan Daerah (perda) tentang tenaga kerja yang berdomisili luar dan bekerja di Kutim selama setahun, maka perusahaan itu wajib menguruskan KTP kutim,” harapnya.
Dirinya menjelaskan jika hal tersebut diterapkan maka otomatis pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kutim.
"Artinya bagaimana. Yah jika itu bisa kita laksanakan otomatis ada pemasukan bagi Kutim juga, itu sudah jelas aturannya. Orang yang sudah bekerja selama satu tahun maka harus pindah berdomisili Kutim, kalau tidak maka akan dikenakan sangsi," tegasnya. (*/adv/one)
Post View: