Pemkab Paser 'Digantung' ANRI, Pembangunan Depot Arsip Regional Belum Pasti

Jumat 07-06-2024,13:45 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Tri Romadhani

"Luas lahannya empat hektare," tambah Yusuf.

BACA JUGA : Persiapan Pilkada 2024, Pemprov Jamin Anggaran Hingga Asuransi Panitia Penyelenggara

Sebelumnya, Sub Koordinator Seksi Akuisisi, Deposit dan Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser, Marwan Natsir, mengatakan, depot arsip berkelanjutan minimal dibangun di lahan 2 hektare.

Pemilihan lokasi terdapat beberapa klasifikasi yang harus dipenuhi, salah satunya jauh dari permukiman padat penduduk.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) ANRI Nomor 31 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan arsip.

"Penentuan lokasi depot arsip harus terbebas dari vegetasi yang dapat berkontribusi terhadap peningkatan kelembapan, sehingga menyebabkan risiko datangnya serangga dan mikroorganisme yang dapat merusak arsip," ucapnya.

Selain itu, mempertimbangkan aspek geologi antara lain jauh dari area lembap, rawa, laut, sungai atau area rentan banjir, jauh dari area industri yang menghasilkan debu atau zat kontaminasi.

Kemudian jauh dari aliran listrik tegangan tinggi, pembangkit listrik tenaga nuklir atau bangunan yang menyimpan bahan mudah terbakar dan meledak.

BACA JUGA : Seno Aji Bakal Dampingi Rudy Mas’ud Sebagai Cawagub Kaltim 2024

Di luar area terminal, bandara, stasiun, pelabuhan atau daerah dengan lalu lintas berintensitas tinggi dengan risiko kebisingan dan pencemaran udara.

"Di luar pusat area komersial dan industri," jelas Marwan.

Adapun rencana awal pengerjaan ditargetkan tepat pada hari arsip nasional 18 Mei nanti.

Saat ini pihak DKP terus berkoordinasi dengan ANRI mengenai status lahan dan administrasi lainnya yang diperlukan.

"Peletakan batu pertama rencana usai hari arsip nasional. Ya, untuk saat ini belum ada tim ANRI yang turun mengecek langsung di lapangan (lokasi pembangunan)," tutup Marwan.

Kategori :