BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Salah satu poin utama dalam peraturan baru ini adalah pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
BACA JUGA: BI Perwakilan Balikpapan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Melalui UMKM
Menurut Jokowi, simpanan Tapera yang dipotong setiap bulan nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah masa kepesertaan berakhir.
Jokowi mengakui bahwa akan ada pro dan kontra terkait kebijakan ini. Dia membandingkan dengan situasi saat pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk golongan peserta non penerima bantuan iuran yang dibayari pemerintah, yang juga sempat menuai kontroversi di awal pelaksanaannya.
BACA JUGA: Mahasiswa Unmul Geruduk Rektorat, Tolak IPI dan Tuntut Transparansi UKT
"Kalau belum memang biasanya ada pro kontra. Seperti dulu BPJS, yang di luar PBI juga ramai. Tapi setelah berjalan dan merasakan manfaatnya, pergi ke rumah sakit tak dipungut biaya, semua berjalan," ujar Jokowi, dikutip dari Antara, Selasa (28/5/2024).
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pekerja memiliki akses yang lebih baik ke perumahan yang layak.
BACA JUGA: Surprise, Menteri Nadiem Tegaskan Biaya UKT Batal Naik
Apa Itu Tapera?
Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebut bahwa Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Pasal 5 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
BACA JUGA: Bawaslu Berau: Politik Uang dan Netralitas ASN Masih Marak
Kriteria peserta termasuk calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDes, pekerja/buruh swasta, serta pekerja yang tidak menerima gaji atau upah.