Adapun besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik setiap bulannya adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
BACA JUGA: Studi: Gangguan Mental Ternyata Bisa Menular Antar Remaja
Untuk peserta pekerja, simpanan ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri.
Pasal 20 PP ini mengatur bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya yang dilakukan oleh pemberi kerja.
BACA JUGA: Warga Karang Joang Keluhkan Debu dan Jalan Rusak Akibat Proyek Tol IKN
Bagi pekerja mandiri atau freelancer, jadwal setoran juga paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka pembayaran bisa dilakukan di hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.