NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 17 bandar udara (Bandara) di Indonesia resmi menjadi bandara internasional. Status demikian seiring Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.
Dalam keputusan Menteri tersebut, 17 bandar udara di Indonesia berstatus sebagai bandara internasional. Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Hal ini bertujuan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19.
“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta pada Jumat, 26 April 2024.
Berikut 17 daftar bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional:
BACA JUGA:Pemudik Capai 21 Ribu dalam Sehari, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Catat Rekor Terpadat
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
BACA JUGA:Penerbangan di Bandara Sepinggan Masih Landai, Puncak Arus Balik Diprediksi 15 April
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat