9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
BACA JUGA:Baru! Kendaraan Masuk Bandara APT Pranoto Wajib Bayar Nontunai
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Berdasarkan data dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015 sampai 2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari atau ke luar negeri adalah Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan.
Sejumlah bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari atau ke satu dua negara saja.
Kemudian, bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan perbangan internasional. Hal ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.
Setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi, kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji termasuk umrah, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan, serta penanganan bencana.