SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik menegaskan pentingnya pengalokasian dana yang tepat dan efisien dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memberikan stimulan sosial ekonomi yang signifikan bagi yang terkena dampak dari bencana.
"Bencana yang lebih besar itu adalah ketika seorang manusia tidak mendapat haknya untuk makan, akibat terjadinya kondisi yang tidak ideal," kata Akmal Malik saat menjadi narasumber pada acara Rakornas Penanggulangan Bencana 2024 di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 23 April 2024.
BACA JUGA : Jelang Pilkada 2024, Polda Kaltim Beberkan Aturan Pencalonan Kepala Daerah yang Bermasalah Hukum
Pada kesempatan itu, Akmal Malik memaparkan materi dengan tema "Penganggaran dan Pelaksanaan Stimulan Sosial Ekonomi untuk Petani Terdampak Puso Akibat Bencana Banjir dengan Sumber Dana APBD Provinsi Kalimantan Timur".
Akmal menyampaikan urgensi dan langkah-langkah Pemprov Kaltim menangani dan memulihkan ekonomi para petani yang terdampak bencana banjir di Bumi Etam.
Akmal menyebut ada hak-hak masyarakat yang hilang akibat perubahan alam dan kejadian-kejadian bencana tersebut.
BACA JUGA : Dua Potensi Besar Sumber Daya Kaltim Sebagai Penyangga IKN: Energi dan Pangan
"Pangan kita, menurut Pak Presiden sedang tidak baik-baik saja karena perubahan iklim dan anomali iklim yang luar biasa. Itu kenapa kami di Kaltim mencoba mangalokasikan dan memberikan perhatian yang besar terhadap kebutuhan pangan," ujar Akmal.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu menegaskan alokasi dana dari APBD harus dirancang secara bijak, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti kebutuhan mendesak petani, perbaikan infrastruktur pertanian, dan kebutuhan alat dan mesin pertanian, serta program-program rehabilitasi berkelanjutan.
"Kejadian bencana seperti kekeringan dan banjir menyebabkan kesengsaraan luar biasa untuk kebutuhan pangan. Itu kenapa kami memberikan atensi kepada penanggulangan bencana," katanya.
BACA JUGA : Pj Gubernur Kaltim: Pangan Kita Tidak Baik-Baik Saja
Akmal meminta jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan para pemangku kepentingan lain untuk mengoptimalkan fungsi dan kewenangan secara terarah.