PASER, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 483 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Tanah Grogot menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1445 Hijriah.
Dari data itu, 8 diantaranya langsung hirup udara bebas.
Dari 483 WBP yang terima remisi, jika dirincikan ada yang menerima RK I sebanyak 166 orang memperoleh pengurangan masa hukuman hingga 15 hari, 295 orang peroleh Remisi 1 bulan, dan sebanyak 14 orang toreh remisi 1 bulan 15 hari.
BACA JUGA : Penuh Khidmat, Umat Muslim Grogot Laksanakan Salat Idulfitri di Masjid Agung Nurul Falah
Kemudian RK II atau yang langsung bebas terdapat 8 WBP.
"Total ada 268 WBP yang mendapatkan remisi berdomisili Paser, 215 orang merupakan warga Penajam (PPU)," kata Kepala Rutan Tanah Grogot, Bayu Muhammad, selepas penyerahan remisi secara simbolis, Rabu (10/4/2024).
Dikatakannya, pemberian remisi Idulfitri karena mereka telah berkelakuan baik dan memenuhi sejumlah syarat.
BACA JUGA : Sambut Hari Raya Idulfitri, Pemkab Berau Komitmen Terus Dukung Pembangunan Masjid dan Musala
Untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman, setiap WBP harus memenuhi syarat administratif dan substantif.
Pemberian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hal WBP, Perubahan pertama PP Nomor 28 tahun 2006, perubahan kedua, PP Nomor 99 tahun 2012.
"Syarat itu salah satunya berkelakuan baik, telah menjalani pidana selama 6 bulan, sudah berstatus narapidana dan mengikuti program kegiatan seperti itu tolak ukurnya," jelasnya.
Bayu berpesan kepada seluruh WBP untuk mengambil hikmah dari Ramadan tahun ini dan memberikan dampak positif kepada masyarakat.
"Berdampak bagi diri sendiri, lingkungan dan masyarakat. Tentunya saya doakan semoga kalian semua dapat segera bebas kembali bertemu keluarga," tutup Bayu.
BACA JUGA : Berbagai Macam Amalan yang Bisa Menambah Pahala Ketika Hari Raya Idulfitri
Ia juga mengingatkan WBP yang menghirup udara bebas dapat menjadi insan lebih baik lagi.