JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dipanggil Komisi X DPR RI butut kisruh isu pencoretan pramuka dari ektrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah Tanah Air.
Komisi X DPR RI akan memanggil Nadiem untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah isu di bidang pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan, salah satu isu yang akan dibahas yaitu alasan pramuka tidak dijadikan ekskul wajib.
BACA JUGA: Pemerintah Pusat Alokasikan Rp35,45 Triliun untuk IKN Tahun Ini
Rapat akan digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 3 April 2024, pukul 10.00-13.00 WIB.
"Kami dari komisi x hari Rabu besok (akan memanggil) Kementerian Pendidikan kita akan mendengarkan alasan kenapa (pramuka) menjadi tidak ekskul wajib," kata Dede kepada Disway.Id, Selasa (2/4/2024).
Politikus Partai Demokrat ini berharap klarifikasi dari Nadiem Makarim akan memberikan solusi bagi setiap permasalahan siswa mulai dari bullying hingga kekerasan seksual
BACA JUGA: IMI Kaltim Adakan Kejurprov dan Kejurnas Pasca Lebaran
"Harapannya adalah penjelasan itu bisa memberikan way out solusi bagi permasalahan siswa seperti kekerasan, bullying, kekerasan seksual yang menjamur di sekolah, itu yang harus kita hadapi. Di samping pendidikan karakter yang mana akan menciptakan siswa yang memiliki karakter yang baik dan bermutu," ungkapnya.
Sebelumnya, Kemendikbud Ristek mengeluarkan peraturan penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Hal itu tertuang pada Pasal 34 Bab V poin h Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
BACA JUGA: Ramai Isu Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus, Kemendikbudristek Beri Klarifikasi
"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku," demikian aturan yang tertulis dalam Permendikbud itu.
Pada aturan terbaru tersebut, ekskul Pramuka tidak lagi bersifat wajib, tetapi sukarela.
"Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela," demikian yang tertulis di Pasal 24 Permendikbud 12 Tahun 2024.