Polda Kaltim Sebut Kemacetan di Dua Kota Ini Naik karena Keberadaan IKN

Senin 25-03-2024,20:21 WIB
Reporter : Teodorus Usman Wanto
Editor : Baharunsyah

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dirlantas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menyebut tingkat kemacetan tertinggi di Kaltim berada di dua kota. Samarinda dan Balikpapan. Menyusul Berau di urutan ketiga.

Tingkat kemacetan tersebut disebabkan karena semakin meningkatnya jumlah kendaraan. Baik roda dua maupun empat. Terutama setelah ditetapkannya Kaltim sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki melalui Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Bangun Isworo mengatakan, peningkatan jumlah kendaraan di Kaltim sebelum IKN berada di bawah angka 10 ribu unit per bulan.

Namun, angka tersebut mengalami peningkatan drastis mulai 2022. Atau setelah disahkannya Undang-undang (UU) IKN dan dipindahkan ke Kaltim.

Ia tak menyebutkan secara detail perbandingan antara kenaikan angka kendaraan roda dua dan roda empat. Namun jika mengacu pada data yang diperolehnya mengalami peningkatan.

"Kemacetan pertama itu di Samarinda dan Balikpapan. Adapun di Berau tapi tidak terlalu signifikan. Pertumbuhan kendaraan sebelum tahun 2022 di Kaltim kurang signifikan atau berada di bawah angka 10 ribu per bulan. Namun setelah adanya IKN, terjadi kenaikan dari 10 ribu sampai 15 ribu kendaraan per bulan. Kenaikannya hampir 50 persen semenjak IKN," ungkap AKBP Bangun Isworo kepada media ini, Senin 25 Maret 2024. 

BACA JUGA:Serba-serbi Pembangunan IKN, Banyak Warga Diintimidasi hingga Penguasaan Lahan Secara Paksa

Tingkat kemacetan tersebut juga turut berdampak pada tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan. Data menunjukkan, pada Operasi Keselamatan Mahakam 2023, terdapat 11 kasus kecelakaan lalu lintas. Sedangkan pada tahun 2024, jumlah angka kecelakaan justru melonjak menjadi 24 kasus.

Dirlantas Polda Kaltim pun terus melakukan upaya koordinasi dengan instansi pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Kaltim. 

Seperti berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam upaya rekayasa lalu lintas. Dinas PUPR selaku pihak penyedia jalan raya. Upaya tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kemacetan jalan.

"Jadi memang kita terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Misalnya untuk jalan yang berstatus nasional, kita berkoordinasi dengan BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) Kaltim. Terutama terkait kondisi ruas jalan. Karena ruas jalan itu  terkadang tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang masuk atau yang terus bertambah," ujarnya.

BACA JUGA:Uji Coba di Balikpapan, OIKN Kolaborasi dengan Sergek Ciptakan Smart City di IKN

Upaya yang lainnya yakni dengan melaksanakan audit atau inspeksi kendaraan. Terutama kendaraan yang berukuran besar seperti truk dan lainnya.

Dalam kegiatan audit itu, jelasnya, semua kendaraan berat akan di cek kelayakan kendaraan, kemudian memastikan surat-surat kendaraan lengkap dan hidup.

Kegiatan tersebut semakin intens  dilaksanakan setiap tahun, terlebih dengan adanya kecelakaan besar di kawasan Muara Rapak Balikpapan beberapa tahun lalu serta dibeberapa kota lainnya di Kaltim.

Kategori :