BERAU, NOMORSATUKALTIM - Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau bertambah menjadi dua tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Rio Hari Wibowo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian Arif Wibowo mengatakan, tersangka yang baru ditetapkan tersebut berinisial SS.
Yang mana tersangka tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai pembantu bendahara penerima di UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas.
BACA JUGA : Gerebek Penjual Miras di Awal Ramadan Polisi Amankan 50 Botol di Teritip Balikpapan Timur
BACA JUGA : Siapa Calon Ketua DPRD Kaltim Nanti? Rudy Mas'ud: Tunggu Keputusan DPP Golkar
"Tersangka SS merupakan atasan dari tersangka EAY. Dirinya ikut serta dalam tipikor yang dilakukan tersangka sebelumnya yaitu EAY yang berkapasitas sebagai juru pungut atau admin pada UPT pasar SAD," ujarnya, Kamis (14/3/2024).
Dijelaskannya, dalam penyidikan ini pihaknya telah menemukan bukti yang cukup. Yang mana sebanyak 34 orang saksi, 2 tenaga ahli, serta alat bukti lain berupa 30 dokumen yang telah dilakukan penyitaan.
Rahadian menyebut, kerugian keuangan negara atas tindakan yang dilakukan tersangka SS dan EHY yaitu kurang lebih sebesar Rp 583 juta.
BACA JUGA : Pemkab Berau Lakukan Upaya Menanggulangi Kemiskinan dengan Cara By Name By Addres
Rahadian mengungkapkan, perkara tipikor ini telah terjadi sejak Tahun 2016 hingga 2023.
Kemudian modus yang dilakukan tersangka SS yaitu seyogyanya telah mengetahui tindakan tersangka EAY, namun membiarkan tersangka EAY untuk melakukan penyimpangan tipikor tersebut.