"Sementara ini berdasarkan fakta penyidikan ada penerimaan. Untuk besaran nanti akan kami ungkapkan karena ini masih dari penyidikan," ungkapnya.
BACA JUGA : Polres Berau Lakukan 2 Operasi Pengamanan Selama Bulan Suci Ramadan
BACA JUGA : Cegah Balap Liar, Dinas Perhubungan Akan Pasang Rumble Strip di Jalan Protokol
Kemudian, dirinya menyebut tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb demi kepentingan penyidikan.
"Untuk saat ini kami hanya menemukan 2 tersangka. Karena proses penyidikan ini masih tetap berjalan, kami terus melakukan pemeriksaan kepada saksi saksi," pungkasnya.