MUI Serukan Gerakan Boikot Produk Israel saat Ramadhan 1445 Hijriah

Senin 11-03-2024,11:00 WIB
Editor : Hariyadi

Peringatan itu sudah tercantum dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina.

Sudarnoto menekankan, aksi boikot juga merupakan aksi tekanan yang bisa dilakukan oleh masyarakat kepada Israel yang dampaknya sangat luar biasa. Hal ini juga sudah dibuktikan melalui tim survei.

BACA JUGA: Tok! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

"Cukup tinggi penerimaan masyarakat Indonesia terhadap boikot produk Israel. Bahkan saya mendengar di Eropa juga sudah melakukan pemboikotan terhadap produk-produk Israel," ungkapnya.

Pemboikotan terhadap barang-barang pro Israel itu juga tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Kategori :