NOMORSATUKALTIM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan lembaganya sedang menelusuri dugaan jual beli surat suara Pemilu 2024 yang terjadi di Malaysia.
"Ini belum masuk ke penyidikan, tetapi masih dalam proses penelusuran," kata Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (27/2/2024).
Bagja menjelaskan, jual beli surat suara pemilu memiliki unsur pidana, sehingga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang melakukan penyelidikan dan pemberkasan terhadap kasus ini.
BACA JUGA: Fresh Graduate Merapat! Pemerintah Siapkan 200 Ribuan Formasi CASN untuk IKN
Namun, Bagja belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai perkembangan kasus dugaan jual beli surat suara pemilu di negeri jiran tersebut.
"Masih dalam penyelidikan, proses. Agak sulit kami memberitahu kepada teman-teman," kata Bagja.
Penyelidikan kasus ini, kata Bagja, bermula dari video yang beredar media sosial mengenai dugaan terjadinya jual beli surat suara pemilu.
BACA JUGA: Wanita Pembuang Bayi di Loa Janan Ilir Ditahan di Mako Polresta Samarinda
"Video yang beredar kemudian kita selidiki, kita telusuri kan. Ada yang menarik sih memang, tetapi nantilah. Ini kan masih dalam rangkaian," tuturnya.
Sebelumnya, organisasi Migrant CARE melaporkan adanya dugaan praktik jual beli surat suara selama Pemilu 2024 di Malaysia kepada Bawaslu RI.
Staf Migrant CARE di Jakarta, Muhammad Santosa menjelaskan bahwa modus operandi dari jual beli surat suara ini adalah dengan memanfaatkan surat suara yang dikirimkan melalui kotak pos di jalur tangga apartemen.
BACA JUGA: Terjadi Ledakan Populasi Alga di Danau Kakaban
Surat suara yang dikirm via perusahaan pos Malaysia tersebut memang tidak diserahkan langsung kepada pemilih.
Menurutnya, para pedagang surat suara ini kemudian memanfaatkan ketidaktahuan pemilih terhadap datangnya surat suara tersebut.
Mereka dengan sengaja memilih kotak pos di berbagai apartemen sebagai target operasi.